JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Duri Pulo Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Duri Pulo Yang Berlokasi diTaman Duri Pulo Jalan Petojo Barat V Rw 01, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat

256 kali
163 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Duri Pulo Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Duri Pulo Yang Berlokasi diTaman Duri Pulo Jalan Petojo Barat V Rw 01, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1100

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan