JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1164 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Cililitan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milikkdaerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat padakruang Publik Terpadu Ramah Anak Cililitan Yang Berlokasikdi Jalan Buluh Rt 10 Rw 16, Kelurahan Cililitan, Kecamatankkramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.

197 kali
131 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1164 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Cililitan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milikkdaerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat padakruang Publik Terpadu Ramah Anak Cililitan Yang Berlokasikdi Jalan Buluh Rt 10 Rw 16, Kelurahan Cililitan, Kecamatankkramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1164

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:

📝Catatan Status

📎File Peraturan