Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian
Tanah dan Bangunan Yang Terletak diAreal Rumah Sakit Umum
Daerah Koja, Jalan Deli Nomor 4, Rt 012 Rw 007, Kelurahan Koja,
Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Penempatan
1 (satu) Unit Anjungan Tunai Mandiri (atm) kepada Pt Bank Negara
Indonesia (persero), Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Priok
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian
Tanah dan Bangunan Yang Terletak diAreal Rumah Sakit Umum
Daerah Koja, Jalan Deli Nomor 4, Rt 012 Rw 007, Kelurahan Koja,
Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Penempatan
1 (satu) Unit Anjungan Tunai Mandiri (atm) kepada Pt Bank Negara
Indonesia (persero), Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Priok