JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Yang Terletak diAreal Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jalan Deli Nomor 4, Rt 012 Rw 007, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Penempatan 1 (satu) Unit Anjungan Tunai Mandiri (atm) kepada Pt Bank Negara Indonesia (persero), Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Priok

152 kali
111 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Yang Terletak diAreal Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jalan Deli Nomor 4, Rt 012 Rw 007, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Penempatan 1 (satu) Unit Anjungan Tunai Mandiri (atm) kepada Pt Bank Negara Indonesia (persero), Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Priok

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

45

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan