Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua Miliar Rupiah)
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
126
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 336 Tahun 2014
Tag