Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor Peraturan
5
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Sumber
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 102
Subjek
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bidang Hukum
Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan
GUBERNUR DKI JAKARTA
Bahasa
Indonesia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Keputusan Gubernur Nomor 570 Tahun 2021
Tag