JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Standar Satuan Harga Bagi Pelaku Seni dan Budaya

1820 kali
656 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Standar Satuan Harga Bagi Pelaku Seni dan Budaya

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1928

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 Oktober 2017

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta   Tahun 2017

Subjek

:

Pelaku Seni dan Budaya - Satuan Harga

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan