Tipe Dokumen
Surat Edaran
Judul Peraturan
Surat Edaran Nomor 65 Tahun 2017 tentang Larangan Menerima Honorarium/uang Kehormatan Bagi Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menjadi Pengurus/anggota Lembaga Kemasyarakatan.
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
65
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Surat Edaran
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag