Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2049 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kecapi
Terletak diJalan Kebagusan 4 Rt 011 Rw 04, Kelurahan Kebagusan,
Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bagus Terletak diGang H.
Mansyur Rt 07 Rw 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Mingglj,
Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan Gubernur Nomor 2049 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kecapi
Terletak diJalan Kebagusan 4 Rt 011 Rw 04, Kelurahan Kebagusan,
Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bagus Terletak diGang H.
Mansyur Rt 07 Rw 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Mingglj,
Kota Administrasi Jakarta Selatan.