JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2049 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kecapi Terletak diJalan Kebagusan 4 Rt 011 Rw 04, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bagus Terletak diGang H. Mansyur Rt 07 Rw 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Mingglj, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

433 kali
192 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2049 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kecapi Terletak diJalan Kebagusan 4 Rt 011 Rw 04, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bagus Terletak diGang H. Mansyur Rt 07 Rw 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Mingglj, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2049

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan