JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Lantai Ix Gedung Nyi Ageng Serang Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 22 C, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (dpp Pammi)

265 kali
121 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Lantai Ix Gedung Nyi Ageng Serang Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 22 C, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (dpp Pammi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

52

Tahun Peraturan

:

2014

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan