JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 954 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sekolah Yang Terletak diKomplek Pulo Gebang Permai Blok B, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Yayasan Dharma Siswa

266 kali
136 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 954 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sekolah Yang Terletak diKomplek Pulo Gebang Permai Blok B, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Yayasan Dharma Siswa

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

954

Tahun Peraturan

:

2014

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan