JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kabel Listrik Bawah Laut dan Genset untuk Distribusi Listrik Yang Terletak diPulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Pt Setia Utama Island

236 kali
106 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kabel Listrik Bawah Laut dan Genset untuk Distribusi Listrik Yang Terletak diPulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Pt Setia Utama Island

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1049

Tahun Peraturan

:

2014

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan