JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1051 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Sebagian Bangunan Gedung Yang Terletak diJalan Pemuda Kav. 52 Kelurahan Rawamangun, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia

220 kali
128 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1051 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Sebagian Bangunan Gedung Yang Terletak diJalan Pemuda Kav. 52 Kelurahan Rawamangun, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1051

Tahun Peraturan

:

2014

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan