Tipe Dokumen
Instruksi Gubernur
Judul Peraturan
Instruksi Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penggunaan E-money (uang Elektronik) Sebagai Alat Transaksi Pembayaran Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Beras
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
32
Tahun Peraturan
2015
Jenis Peraturan
Instruksi Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag