JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Instruksi Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penggunaan E-money (uang Elektronik) Sebagai Alat Transaksi Pembayaran Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Beras

185 kali
107 kali

Tipe Dokumen

:

Instruksi Gubernur

Judul Peraturan

:

Instruksi Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penggunaan E-money (uang Elektronik) Sebagai Alat Transaksi Pembayaran Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Beras

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

32

Tahun Peraturan

:

2015

Jenis Peraturan

:

Instruksi Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan