Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 308 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Gedung Balaikota Blok B Lantai 3 (tiga) dan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Gedung Balaikota Blok G Lantai 23 (dua Puluh Tiga)
Keputusan Gubernur Nomor 308 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Gedung Balaikota Blok B Lantai 3 (tiga) dan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Gedung Balaikota Blok G Lantai 23 (dua Puluh Tiga)