JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1689 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Wisma Cimacan Yang Terletak diDesa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Serta Sebagian Bangunan Gedung Lantai Iii dan Lantai Vi Gedung Nyi Ageng Serang kepada Yayasan Putera Bahagia

284 kali
134 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1689 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Wisma Cimacan Yang Terletak diDesa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Serta Sebagian Bangunan Gedung Lantai Iii dan Lantai Vi Gedung Nyi Ageng Serang kepada Yayasan Putera Bahagia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1689

Tahun Peraturan

:

2014

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan