Keputusan Gubernur Nomor 1868 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Bangunan Milik Daerah Berupa Sebagian Ruangan Gedung Lantai Vi (enam) Seluas ± 500 M² (lebih Kurang Lima Ratus Meter Persegi) di Gedung Nyi Ageng Serang Yang Terletak di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kaveling 22 C, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1869 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 979,2 M2 (lebih Kurang Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Sunter Jaya, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1869 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 262 Tahun 2017 tentang Penetapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/barang Program dana Dekonsentrasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan Gubernur Nomor 1870 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 520 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Dua Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Bintaro, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 302 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Kembangan Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1871 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1872 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 629.759,3 M2 (lebih Kurang Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1873 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 500 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Meter Persegi) pada Kelurahan Bunter Agung, Kota Administrasi Jakarta Utara