Keputusan Gubernur Nomor 1905 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1905 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Menteng Atas Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (rptra) Saharjo Mentas Terletak di Jalan Saharjo Komp. Akabri Rt 001 Rw 08, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan Gubernur Nomor 1906 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya pada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1906 Tahun 2018 tentang Penunjukan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cilincing Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Terletak di Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Keputusan Gubernur Nomor 1906 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1438 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Keputusan Gubernur Nomor 1907 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Unit Pengelola Rumah Susun I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1907 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Lebak Bulus Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Mawar Terletak di Jalan Mawar/jalan Batan Rt 008/02, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1907 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan Serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1908 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 11.444 M2 (lebih Kurang Sebelas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat