Keputusan Gubernur Nomor 1908 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Baung Terletak di Jalan Baung Iii Rt 005/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1908 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Waduk/parkir Air di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1909 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1909 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Menteng Dalam Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Rasamala Terletak di Jalan Rasamala Iii Rt 003/013, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1909 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Waduk di Jalan Pondok Gede Raya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1910 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1910 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Petukangan Selatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Manunggal Terletak di Jalan Inpres Manunggal Rt 004/02, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1911 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.772 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Penggilingan, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1911 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Dua Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kelapa Nias Iii Terletak di Jalan Kelapa Nias Iii Rw 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara