Keputusan Gubernur Nomor 1890 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 17.830 M2 (lebih Kurang Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga Triwulan Tiga Tahun Anggaran 2017
Keputusan Gubernur Nomor 1892 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Pondok Kelapa, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1892 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Limit Barang Milik Daerah Berupa Inventaris Kantor Dengan Cara Penjualan Melalui Lelang Umum Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1893 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.932 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Tugu Utara, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1893 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (rumah Sakit Infeksi (rspi) Prof. Dr. Sulianti Saroso
Keputusan Gubernur Nomor 1896 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Sarana Dagang Berupa Gerobak/etalase Masing-masing 1 (satu) Unit Bagi Pedagang Kaki Lima Binaan Tahun Anggaran 2017 Sebanyak 459 (empat Ratus Lima Puluh Sembilan)
Keputusan Gubernur Nomor 1897 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur 631 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Periode Tahun 2016-2018