Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan , Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta