Keputusan Gubernur Nomor 1051 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Sebagian Bangunan Gedung Yang Terletak di Jalan Pemuda Kav. 52 Kelurahan Rawamangun, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kabel Listrik Bawah Laut dan Genset untuk Distribusi Listrik Yang Terletak di Pulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Pt Setia Utama Island