Keputusan Gubernur Nomor 505 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Raya Ceger Nomor 56 Rt 010/002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada
Koperasi Serba Usaha Ceger Jaya
Keputusan Gubernur Nomor 505 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Raya Ceger Nomor 56 Rt 010/002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Koperasi Serba Usaha Ceger Jaya
Keputusan Gubernur Nomor 504 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 504 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 503 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.056 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Lima Puluh Enam Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 7.089 M2 (lebih Kurang Tujuh Ribu Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Tambora
Keputusan Gubernur Nomor 503 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.056 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Lima Puluh Enam Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 7.089 M2 (lebih Kurang Tujuh Ribu Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Tambora
Keputusan Gubernur Nomor 502 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 538.342 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 54.178 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 502 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 538.342 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga— Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 54.178 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Instruksi Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dki Jakarta