Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional (kdo) kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan pada Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan pada Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat
Kepusan Gubernur Nomor 255 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.115 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Lima Belas Meter Persegi) dan Bangunan Masjid Al Alam Seluas ± 428 M2(lebih Kurang Empat Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 255 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 2.115 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Lima Belas Meter Persegi) dan Bangunan Masjid Al Alam Seluas + 428 M2 (lebih Kurang Empat Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kepusan Gubernur Nomor 254 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.121 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 254 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 2.121 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kepusan Gubernur Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.325 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 6.325 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta