Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Gedung Nyi Ageng Serang di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kav C 22 Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (appsi)
Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Gedung Nyi Ageng Serang di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kav C 22 Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (appsi)