Keputusan Kepala Dinas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (ppk) di Lingkungan Dinas Komuniksi, Informatika dan Kehumasan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2012