Keputusan Gubernur Nomor 411 Tahun 2019 tentang Tim Penyelenggara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 408 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Barang Inventaris Kantor Secara Lelang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2
Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019
Keputusan Gubernur Nomor 403 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah)
Tahun Anggaran 2019
Keputusan Gubernur Nomor 395 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lurah Cilandak Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kko Cilandak Terletak di Jalan Wijaya Iii Rt 01 Rw 05, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tugu Koja Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Terletak di Jalan Walang Permai Nomor 39, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 393 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan Terletak di Kawasan Semanggi Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan Serta Kelurahan Bendungan Hilir, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Peralatan dan Mesin Berupa 1 (satu) Unit Kapal
Pelayaran Rakyat Banawa Nusantara 24