Keputusan Gubernur Nomor 327 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 2781 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016