Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.511 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Sebelas Meter Persegi) pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 1.511 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Sebelas Meter Persegi) pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018
tentang Penetapan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/barang Program dana
Dekonsentrasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Mass Rapid Transit Jakarta Yang Bersumber dari Penerusan
dana Hibah Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2016
Keputusan Gubernur Nomor 717 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Milik Daerah Sebagai Objek Kerja Sama Pemanfaatan untuk Kawasan Berorientasi Transit (transit Oriented Development)
Keputusan Gubernur Nomor 717 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Seluas + 75.393 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter. Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 717 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 75.393 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 118.037 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 118.037 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta