Keputusan Gubernur Nomor 742 Tahun 2022 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.187,5 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Meter Persegi) untuk Dioperasikan Oleh Yayasan Wahana Bina Karya Penca
Keputusan Gubernur Nomor 742 Tahun 2020 tentang Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kota Buku Dunia (world Book Capital City) Unesco Tahun 2022, Kota Literatur Dunia (city Of Literature) Unesco Tahun 2021,
dan Tuan Rumah Kongres Dunia Asosiasi Penerbit Internasional (international Publisher Association World Congress) Tahun 2022.
Keputusan Gubernur Nomor 742 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sekolah Yang Terletak di Jalan Ad Lampiri Raya Nomor 28, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Yayasan Perguruan Rakyat Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 743 Tahun 2020 tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Penerima dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahap I Tahun Anggaran 2020.
Keputusan Gubernur Nomor 743 Tahun 2014 tentang Penunjukan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Gedung Balaikota Blok H Yang Terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 744 Tahun 2022 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan Oleh Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah Dki Jakarta