Keputusan Gubernur Nomor 1750 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 209/2010 tentang Penetapan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Organisasi Pemerintah/ Non Pemerintah dan Lembaga Lainnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010