JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Mrt Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit

1379 kali
266 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Mrt Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

12

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

28 Maret 2024

Tanggal Pengundangan

:

28 Maret 2024

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024 (72006) Tahun Nomor   Tahun 2024

Subjek

:

MASS RAPID TRANSIT - PENYELENGGARAAN - - -

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

Status Peraturan

: Berlaku

Tag