JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama 39 (tiga Puluh Sembilan) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri Menjadi 39 (tiga Puluh Sembilan) Sanggar Kegiatan Belajar diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

797 kali
139 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama 39 (tiga Puluh Sembilan) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri Menjadi 39 (tiga Puluh Sembilan) Sanggar Kegiatan Belajar diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

03 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan