JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

984 kali
106 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

26

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

15 Agustus 2025

Tanggal Pengundangan

:

27 Agustus 2025

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

PERATURAN GUBERNUR NOMOR 93 TAHUN 2012 - PENCABUTAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan