JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jam Kerja Bagi Para Pegawai Yang Bekerja diLingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

221 kali
56 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jam Kerja Bagi Para Pegawai Yang Bekerja diLingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

34

Tahun Peraturan

:

2008

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

22 April 2008

Tanggal Pengundangan

:

28 April 2008

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2008   Tahun 2008

Subjek

:

- - - -

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Keputusan Gubernur Nomor 375 Tahun 1996 (dalam proses integrasi)

Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan