JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 895 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama 39 (tiga Puluh Sembilan) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri Menjadi 39 (tiga Puluh Sembilan) Sanggar Kegiatan Belajar diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

35 kali
3 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 895 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama 39 (tiga Puluh Sembilan) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri Menjadi 39 (tiga Puluh Sembilan) Sanggar Kegiatan Belajar diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

895

Tahun Peraturan

:

2026

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

17 September 2026

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2026   Tahun 2026

Subjek

:

KEPUTUSAN GUBERNUR - PERUBAHAN - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan