JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun2020 tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatandan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulanganbencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-1 9)

1202 kali
259 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun2020 tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatandan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulanganbencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-1 9)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

43

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

25 Juni 2021

Tanggal Pengundangan

:

01 Juli 2021

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019

Subjek

:

PEMBERIAN INSENTIF KEPADA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG KESEHATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan