Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatandan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulanganbencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-1 9)
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatandan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulanganbencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-1 9)
T.E.U Badan
:
DKI Jakarta. Gubernur
Nomor Peraturan
:
43
Tahun Peraturan
:
2021
Jenis Peraturan
:
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
:
01 Juli 2021
Sumber
:
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019
Subjek
:
PEMBERIAN INSENTIF KEPADA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG KESEHATAN