Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1872 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 629.759,3 M2 (lebih Kurang Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1872 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 629.759,3 M2 (lebih Kurang Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Utara