Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 905 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 12.986 M2 (lebih Kurang Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Bangunan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
905
Tahun Peraturan
2020
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag