Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1520 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 12.836 M2 (lebih Kurang Dua Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi), Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 15.837 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1520 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 12.836 M2 (lebih Kurang Dua Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi), Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 15.837 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta