JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1520 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 12.836 M2 (lebih Kurang Dua Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi), Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 15.837 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

136 kali
54 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1520 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 12.836 M2 (lebih Kurang Dua Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi), Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 15.837 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1520

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

15 Desember 2021

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Agraria

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan