JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk Membangun Pasar diKabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

708 kali
237 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk Membangun Pasar diKabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

24

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

06 Maret 2017

Tanggal Pengundangan

:

10 Maret 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71010

Subjek

:

PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA UNTUK MEMBANGUN PASAR DI KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

📝Catatan Status

📎File Peraturan