Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk Membangun Pasar diKabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
24
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71010
Subjek
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA UNTUK MEMBANGUN PASAR DI KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dirubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 1913 Tahun 2021