Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 1005 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
1005
Tahun Peraturan
2017
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Tahun 2017
Subjek
PERJALANAN DINAS
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Merubah :
Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 (Klik disini)
Dicabut dengan Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018
Tag
Keterangan Dokumen