JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1166 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Cideng Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terletak pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kenanga Berlokasi diJalan Makian Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

132 kali
119 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1166 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Cideng Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terletak pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kenanga Berlokasi diJalan Makian Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1166

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan