Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas