Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 98 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021
Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2(lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak di Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak di Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia