Keputusan Gubernur Nomor 871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 3.755 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Ratus L1ma Puluh Lima Me7i;er Persegi) dan Bangunan Gedung Seluas ± 864 M2 (lebih Kurang Delapan Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 559 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 559 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusansanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Corona Virus Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Disease 2019 (covid-19)
Keputusan Gubernur Nomor 867 Tahun 2021 tentang Nilai Unit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 4 (empat) Unit
Keputusan Gubernur Nomor 867 Tahun 2021 tentang Nilai Umit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 4 (empat) Unit.
Keputusan Gubernur Nomor 866 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Terletak di Jalan As-sakinah Rt 03 Rw 02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badanintelijen Negara
Keputusan Gubernur Nomor 866 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Mil1k Daerah Berupa Tanah Terletak di Jalan As-sakinah Rt 03 Rw 02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
kepada Badanintelijen Negara
Keputusan Gubernur Nomor 865 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Mil1k Daerah Berupa Tanah Seluas ± 78.558 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 865 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Mil1k Daerah Berupa Tanah Seluas + 78.558 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.