Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 3.076 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 2.847 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 31.486 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 15.722 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 31.486 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 15.722 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei'er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Met'er Persegi) dan Jalan Seluas + 18.204 M2 (lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 813 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.000 M2(lebih Kurang Seribu Meter Persegi), 9 (sembilan) Unit Kendaraan Dinas Operasional dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 214 M2(lebih Kurang Dua Ratus Empat Belas Meter Persegi) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 813 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Seluas + 1.000 M2 (lebih Kurang Seribu Meter Persegi), 9
(sembilan) Unit Kendaraan Dinas Operasional dan Gedung dan
Bangunan Seluas + 214 M2 (lebih Kurang Dua Ratus Empat Belas Meter Persegi) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 16 (enam Belas) Unit Kendaraan Dinas Operasional, Gedung dan Bangunan Seluas ± 100 M2(lebih Kurang Seratus Meter Persegi) dan 3 (tiga) Register Jaringan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa
16 (enam Belas) Unit Kendaraan Dinas Operasional, Gedung dan Bangunan Seluas + 100 M2 (lebih Kurang Seratus Meter Persegi) dan 3 (tiga) Register Jaringan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu