Keputusan Gubernur Nomor 820 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 820 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa
1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 819 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 783 (tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga) Unit Jaringan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 819 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 783 (tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga) Unit Jaringan pada
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 13.856 M2(lebih Kurang Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 13.856 M2 (lebih Kurang Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 80.075 M2 (lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Mter Persegi) dan Jalan Seluas ± 69.530 M2(lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tf Ga Puluh Meter Persegi) - pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 80.075 M2 (lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 69.530 M2 (lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.076 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 2.847 M2(lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujui-t Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta