Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 118.437 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), Peralatan dan Mesin dan.gedung dan Bangunan Seluas + 30.922 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 327 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 5.029 M2 (lebih Kurang Lima Ribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 2.196 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) pada Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2
Keputusan Gubernur Nomor 327 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 5.029 M2 (lebih Kurang Lima Ribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.196 M2(lebih Kurang Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) pada Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2
Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 7 (tujuh) Unit kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 7 (tujuh) Unit kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Seluas ± 3.118 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Seratus Delapan Belas Meter Persegi) dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cempaka Sari pada Kelurahan Cakung Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Seluas + 3.118 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Seratus Delapan Belas Meter Persegi) dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cempaka Sari pada Kelurahan Cakung Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 309 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.915 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kembangan