Keputusan Gubernur Nomor 309 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 8.915 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kembangan
Keputusan Gubernur Nomor 308 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 165.104 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.471 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 308 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 165.104 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 4.471 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 307 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 22.054 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 307 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 22.054 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 1564 Tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Keputusan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 1564 Tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengukuran, Penginputan dan Validasi Realisasi Perjanjian Kinerja Tahun 2021 pada Sistem E-sakip
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (perseroan Daerah)