Keputusan Gubernur Nomor 535 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ±494 M2 (lebih Kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 535 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Masjid Yang Terletak di Perumahan Taman Alfa Indah Blok G1, Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Sarana Ibadah dan Sarana Penunjang Pendidikan Sekolah Islam Terpadu kepada Yayasan Al-muhsinin Alfa Indah
Keputusan Gubernur Nomor 536 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Tamplas Bambu Bisa di Jalan Raya Cilangkap Rt 004 Rw 05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 536 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Lantai 1 (satu) Gedung Nyi Ageng Serang Yang Terletak di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Dewan Perwakilan Daerah (dpd) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 537 Tahun 2023 tentang Panitia Penilai Arsip Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Retensi Arsip Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Tahun
Keputusan Gubernur Nomor 537 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bambu Petung di Jalan Bambu Petung, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 538 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Garuda di Jalan Raya Cilangkap Rt 003 Rw 01, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 538 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional kepada Lembaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (jakarta Islamic Centre)
Keputusan Gubernur Nomor 539 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme Yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Serta Iklim Investasi